Rabu, 30 Januari 2013

Standar Pendidikan Nasional Sudah Baik, Kenapa Harus Ada RSBI?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan menilai penerapan standar nasional dalam penyelenggaraan pendidikan sudah cukup baik untuk diterapkan tanpa harus menerapkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional(RSBI) yang justru menimbulkan diskriminasi.

Hal ini diungkapkan oleh Febri Hendri, Peneliti Monitoring Pelayanan Publik ICW terkait dengan putusan MK mengenai penyelenggaraan RSBI.

"Kalau menurut kami standar nasional sudah cukup baik dan bisa bersaing, kenapa kita tidak percaya diri, kalau kurang ya standarnya dinaikkan," ujar Febri Hendri,  di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (9/1/2013).
Menurut Febri, setelah putusan MK yang menyatakan RSBI bertentangan dengan konstitusi, penyeleggaraan sekolah akan kembali ke standar nasional yang sesuai dengan konstitusi.

"Pertimbangannya kan setelah RSBI artinya kembali ke standar nasional itu sesuai konstitusi, kalo RSBI tetap dijalankan melanggar konstitusdi," imbuhnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasal yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di bawah sekolah-sekolah pemerintah itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

SUMBER: TRIBUNNEWS .COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar