Senin, 13 Juli 2015

Sekolah Swasta Dilarang Numpang Gedung

SURABAYA - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Dasar dan Menengah, memberikan deadline 10 tahun kepada sekolah swasta, dari TK, SMP, SMA dan SMK, untuk memiliki gedung sendiri.

"Peraturan itu sudah kami sosialisasikan ke sekolah-sekolah swasta di Surabaya, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mempersiapkan diri mulai sekarang," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Ikhsan, Minggu (12/7/2015).

Permendikbud dikeluarkan Mei 2014 sehingga tenggang waktu untuk memenuhi syarat kepemilikan tanah atas nama penyelenggara pendidikan jatuh pada Mei 2024.

Ikhsan menjelaskan, lembaga pendidikan harus punya visi untuk memenuhi persyaratan ini. Bila disiapkan mulai sekarang, waktu 10 tahun dirasa sangat cukup.

"Sekolah swasta di Surabaya yang belum miliki tanah sendiri jumlahnya puluhan. Tapi ada juga yang sudah atas nama sekolah," ungkap mantan Kepala Bapemas KB Surabaya ini.

Dengan demikian, lanjut Ikhsan, Peraturan Daerah (Perda) Surabaya yang mengatur pendirian unit sekolah baru akan menyesuaikan Permendikbud.

"Perdanya nanti kami sesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Permendikbud No 36 Tahun 2014," ujar dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar