TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak berkas salinan dokumen surat pertanggungjawaban pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diberikan lima Sekolah Menengah Pertama di DKI Jakarta. “Sebab informasi publik yang diberikan tidak sesuai dengan yang kami minta,” ujar Febri Hendri, Koordinator Divisi Monitoring Layanan Publik ICW, Rabu, 10 Agustus 2011.
Menurut Febri, berkas yang diminta ICW itu meliputi dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS), Surat Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) berikut kuitansi pembelanjaan.
“Namun mereka hanya menyerahkan kompilasi pembelian barang-barang BOP dan BOS untuk SMP terbuka,” ungkapnya. “Berkas yang diberikan hanya lima bundel dan itu pun tidak dilengkapi dengan berita acara.”
Febri mengatakan, alasan penolakan itu sudah jelas. “Kalau kami terima nanti dianggapnya mereka sudah memberikan kewajibannya, padahal berkasnya tidak sesuai dengan yang kami minta,” ujarnya.
ICW mendorong Ombudsman segera melakukan pengawasan, seraya memberikan tenggat waktu hingga sepekan ke depan kepada lima sekolah itu untuk segera melengkapi berkasnya. “Lihat saja dalam seminggu ini,” katanya.
Febri menduga sebenarnya data yang diminta ICW sudah ada di kelima kepala sekolah, namun mereka enggan menyerahkannya. “Mereka takut korupsinya terbuka, masa mau menyerahkan diri begitu saja,” kata dia.
Henny S Widyaningsih, Komisioner KIP Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi dalam penjelasannya membenarkan sempat terjadi perdebatan antara ICW denga lima kepala sekolah yang menyerahkan salinan dokumen. Penyebabnya, ICW tidak mau menerima berkas, sedangkan para kepala sekolah yang datang berkukuh agar ICW menerimanya.
Henny mengira awalnya penyerahan itu akan berlangsung lancar, namun setelah perwakilan ICW mengecek berkas dokumen yang diberikan, mereka tidak mau menerimanya dan mengembalikannya lagi untuk segera dilengkapi. “Kalau dari mereka (kepala sekolah), kan, inginnya diterima dulu, tetapi ICW tidak menerimanya,” ujarnya.
Masalah yang ditangani Komisi Informasi Pusat ini berawal dari surat ICW kepada SMP 190, SMP 95, SMP 84, SMP 67, dan SMP 28. Isi surat itu antara lain ICW meminta salinan berkas pengelolaan BOS dan BOP. Namun, sekolah menolak. Mereka beralasan ICW bukanlah lembaga yang tepat untuk melihat laporan keuangan tersebut.
ICW kemudian melaporkannya penolakan itu ke KIP dengan anggapan telah terjadi maladministrasi dalam pengelolaan keuangan di lima sekolah itu. Menanggapi laporan ini, KIP kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 006/VII/KIP- PS-M-A/2010 yang menyatakan dokumen yang diminta ICW adalah dokumen yang terbuka buat publik.
Laporan itu dikuatkan oleh rekomendasi Ombudsman RI dengan mengeluarkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar segera melaksanakan putusan KIP tertanggal 15 November 2010 agar kepala sekolah di lima SMP tadi menyerahkan salinan dokumen surat pertanggungjawaban pengelolaan BOS dan BOP.
Kewajiban menyampaikan informasi ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mengenai pengelolaan keuangan, tanpa diminta pun sekolah seharusnya secara transparan menyebarluaskan informasi penggunaan anggaran.
JAYADI SUPRIADIN
sumber: tempointeraktif
SEKOLAH FAVORIT SURABAYA, LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR MATEMATIKA, LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR B. INGGRIS, LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR B. INDONESIA, LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR KOMPUTER, LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR SD, SMP, DAN SMA. SEKOLAH FAVORIT DI SURABAYA . LBB SUPRAUNO - 0857 33333 923 - 08 222 666 1656
- HOME
- PROFILE
- VISI MISI
- JARINGAN USAHA
- CONTACT
- ALAMAT
- KURSUS WEBSITE
- LAYANAN
- KURSUS KOMPUTER
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar