Selasa, 02 Agustus 2011

Mahasiswa Baru Ini Langsung Diwisuda

AMBON, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku, Salim Kairoty mengatakan, kasus penerimaan mahasiswa baru langsung wisuda dan tanpa melalui proses perkuliahan merupakan sebuah tindakan pelacuran terhadap dunia pendidikan.

"Kalau ada orang yang sama sekali tidak sekolah dan tidak kuliah lalu diberikan ijazah atau diwisuda tidaklah dibenarkan, sebab ini merupakan tindakan pelacuran terhadap dunia pendidikan," katanya di Ambon, Jumat (29/7/2011).

Disdikpora juga mengimbau oknum yang sengaja melakukan proses pembodohan intelek di masyarakat untuk memperkaya diri harus dihentikan, karena dalam dunia pendidikan formal atau informal seperti kelompok bermain, TK, SD hingga perguruan tinggi tetap melalui proses belajar mengajar.

Sehingga diharapkan agar tindakan yang merendahkan etika-etika pendidikan tanpa melalui jalur-jalur yang mestinya dihentikan karena membuat pembodohan intelek terhadap masyarakat.

Kasus seperti ini bisa terlihat dari oknum pengelola Universitas Graha Ga Utama Jombang,Jawa Timur cabang Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru,Maluku yang diduga kuat telah melakukan penipuan terhadap puluhan calon mahasiswa, sesuai laporan ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kepulauan Aru, Djukut Jonatan.

Oknum tersebut mematok Rp15 juta per calon mahasiswa dengan janji langsung diwisuda sarjana lengkap di Jombang tanpa melalui proses perkuliahan.

Menurut Salim, hal seperti ini sudah dilarang dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Dalam pasal 67 UU tersebut menyatakan, perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi tanpa hak diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk perguruan tinggi yang sudah ditutup tapi masih tetap beroperasi saja dipidana, jadi kasus di Aru itu tidak boleh terjadi.

"Kami belum mendapatkan laporan resmi kasus di Dobo dan mengetahuinya dari pemberitaan media, namun bila ada pengaduan resmi dari masyarakat tentunya kami juga akan menyikapi itu kalau benar-benar terjadi," ujarnya.

Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan setempat perlu melakukan pengawasan dan pemantauan secara ketat dan informasikan agar tidak ada keresahan di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar